Kamis 01 Nov 2012 15:24 WIB

Hakim Minta KPK dan Korlantas Lakukan Mediasi

Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korlantas Polri dan KPK akan menunggu sikap penyidik KPK mengenai jangka waktu dan hasil verifikasi dokumen sitaan dari Korlantas untuk memastikan mana yang tidak berkaitan dengan pengadaan alat simulasi (simulator) kemudi agar dapat dikembalikan segera kepada Korlantas Polri.

"Kami juga belum tahu (waktu verifikasi), kami akan menanyakan lagi kepada penyidiknya," kata Kuasa Hukum KPK Indra M. saat ditemui usai mediasi dengan salah satu Kuasa Hukum Korlantas Tommy Sihotang di Jakarta, Kamis.

Proses mediasi tahap awal yang diperantarai Hakim Pranoto berlangsung sekitar 10 menit. Mediasi selanjutnya ditentukan 10 hari kemudian yakni pada 12 November 2012.

Proses dan hasil verifikasi dokumen sitaan KPK juga akan dibahas di mediasi berikutnya.

Indra mengatakan pada pertemuan berikutnya, diharapkan kedua belah pihak dapat berdiskusi dengan konstruktif untuk mencapai perdamaian.

Sementara itu, Tommy Sihotang berharap KPK segera memberi penjelasan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses verifikasi tersebut.

"Kuasa hukum KPK akan menanyakan ke penyidik (KPK) yang menangani kasus simulator,? berapa lama waktu verifikasi bukti-bukti itu," kata Tommy.

Dalam gugatan perdata itu, Korlantas menuntut kerugian material Rp425 miliar dan imaterial Rp 6 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata Korlantas Polri ke KPK, Kamis (1/11) hari ini.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi guna mencapai kesepakatan damai.

"Dalam sidang perdana perdata, kewajiban majelis adalah mendamaiakan pihak yang berperkara. Jadi jika dapat diusahakan secara konkrit hal-hal yang realistis, dan mungkin bisa dibicarakan secara damai," kata Ketua Majelis Hukum Kusno

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement