REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, merasa keberatan disebut sebagai Direktur Keuangan Grup Permai dalam dakwaan.
"Saya keberatan Yang Mulia karena saya hanya ibu rumah tangga," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Istri dari terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, ini menegaskan dirinya tidak pernah menjadi Direktur Keuangan di Grup Permai.
Karena itu, Neneng maupun kuasa hukum terdakwa akan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan selanjutnya. Sidang akan digelar pada Kamis (8/11) di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta.