Rabu 31 Oct 2012 22:44 WIB

Empat Tersangka Simulator Hirup Udara Bebas

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri hari ini menghirup udara bebas. Masa penahanan mereka resmi berakhir pada 31 Oktober.

Keempat tahanan adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto. Kuasa hukum ketiga anggota Polri tersebut, Harry Pontoh, mengatakan jika tidak ada perpanjangan masa tahanan, kliennya bisa bebas.

"Bareskrim sudah menghentikan sehingga tidak ada urusan lagi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/10) malam.

Ketika dihubungi, ia tengah dalam perjalanan menuju Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjemput kliennya. Ketiganya telah menjalani masa tahanan selama 90 hari.

Harry mengaku para tersangka merasa bingung dan trauma atas bergulirnya kasus hukum mereka yang sempat berjalan alot antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tersebut.

Seorang tersangka dari pihak swasta, Budi Susanto justru telah keluar dari tahanan sejak sore hari. Budi menjalani tahanan di penjara Bareskrim Mabes Polri. "Sudah (bebas). Tadi saya ke sana (Bareskrim) pukul 15.00," ujar kuasa hukumnya Rufinus Hutauruk saat dihubungi terpisah.

Saat dibebaskan Budi tidak didampingi pihak keluarga karena berhalangan hadir. Ia hanya ditemani kuasa hukumnya. Rufinus menambahkan kliennya berada dalam kondisi fisik yang sehat namun memiliki beban psikologis karena harus menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan para tersangka yang ditetapkan Polri bebas dari tahanan pada 31 Oktober. Selanjutnya, penanganan hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan oleh KPK karena Polri telah melimpahkan kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement