Rabu 31 Oct 2012 00:49 WIB

PNG Bahas Djoko Tjandra dengan SBY Awal November

Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Papua New Guinea terpaksa membela keputusannya untuk memberi kewarganegaraan kepada buronan kasus BLBI, Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diberi kewarganegaraan PNG tahun lalu, meskipun ia buron yang dicari-cari pihak berwenang Indonesia.

Gubernur Provinsi Oro, Gary Zuffa, yang dikenal vokal menyerukan agar kewarganegaraan Djoko Tjandra dicabut dan ia dideportasi. "Kita seharusnya tidak menerima kriminal internasional di negeri ini," katanya di Parlemen.

Akan tetapi, mantan menteri luar negeri yang kini menjabat Menteri Pekerjaan Umum, Ano Pala, menjawab Djoko Tjandra adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama seperti warga negara yang lain di Papua New Guinea. "Ia tidak boleh diungkit-ungkit lagi," ujar Pala menambahkan.

Pemimpin oposisi Belden Namah menyerukan kepada Perdana Menteri (PM) Peter O'Neill, Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung agar menyelesaikan masalah ini dengan Indonesia.

Pemerintah PNG mengatakan belum dihubungi Indonesia mengenai masalah tersebut. Namun, PM O'Neill berjanji akan membahasnya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pertemuan awal bulan depan.

Djoko Tjandra dilaporkan terbang dari Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2010, hanya sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan dalam kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement