Selasa 30 Oct 2012 22:03 WIB

Berkas Tawuran SMK KZ dan SMA Yake Sudah P21

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Djibril Muhammad
Tawuran pelajar (ilustrasi)
Foto: inioke.com
Tawuran pelajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas tawuran yang melibatkan SMK Kartika Zeni (KZ) dengan SMA Yayasan Karya (Yake) 66 sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. 

"Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (25/10) lalu dan sudah pelimpahan tahap dua, sehingga tinggal menunggu sidang saja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa (30/10).

Untuk kasus tawuran antara SMA Yake dan SMK KZ, polisi telah menetapkan seorang tersangka atas inisal AD, beserta dua orang lainnya, GL dan EK yang merupakan siswa SMK KZ.

Tersangka AD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara, GL dan EK, hanya dikenakan pasal 170 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih dibawah umur, maka hukumannya sepertiga dari hukuman yang dikenakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement