Selasa 30 Oct 2012 18:53 WIB

Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Dipenjara

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Indosat
Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK kini harus menginap di hotel prodeo. Upayanya mencari rejeki yang tak halal membawa hasil jeruji penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Denny bersalah, lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Indosat. "Bersalah dan terdakwa dihukum penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto saat membacakan putusan, Selasa (30/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Denny melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat. Karena kegiatannya itu, Denny telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.

PT Indosat menyambut positif putusan majelis hakim. Menurut salah satu perwakilan perusahaan telekomunikasi tersebut, Andrian Prasanto, putusan itu akan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku industri. "Kami pasti menyambut positif," kata dia.

Sebelumnya, Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat, Harry Sasongko, kepada Polda Metrojaya karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 30 miliar.

Pada awalnya, Denny mengirimkan surat somasi ke PT Indosat yang isinya terkait layanan BlackBerry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara. Setelah mengirimkan somasi, Denny memminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat, namun hanya ditemui oleh tiga staf legal perusahaan BUMN ini.

Dalam pertemuan tersebut, staf legal PT Indosat, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar, dan Djatmiko Jati melaporkannya ada permintaan uang sebanyak 20 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement