REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyayangkan gugatan Korlantas Polri ke KPK terkait penyitaan barang bukti kasus simulator SIM.
"Kalau pun ada pihak yang kalah, maka jumlah miliaran yang harus dibayarkan toh juga dari negara juga, tidak elok dan menjadi lucu," ujar Denny di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10).
Denny juga mengatakan gugatan itu menjadi tidak relevan karena kedua lembaga itu telah melakukan komunikasi dan koordinasi pasca pidato Presiden SBY. Selain itu, lanjut Denny, dua institusi penegak hukum tidak pantas jika saling menggugat.
Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Polri, Juniver Girsang mengatakan, barang bukti dan dokumen-dokumen yang disita KPK tidak memiliki relevansi dengan apa yang disidik, yakni soal simulator SIM 2011. "Jadi ada dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pelayanan publik ,(tapi tidak berkaitan dengan perkara)," ujar Juniver.
Juniver menyatakan, dirinya melayangkan surat gugatan ke PN Jakarta Selatan sejak sebulan yang lalu sebelum adanya Pidato Presiden SBY. Sidang gugatan dimulai pada tanggal 1 November lusa. Diduga nilai gugatan itu mencapai miliaran rupiah.