REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan setelah reses (masa istirahat sidang DPR). Hal ini telah diputuskan dan disepakati oleh anggota BK.
"Jika memang harus memanggil, kami akan panggil Dahlan setelah reses," ujar Ketua BK DPR M Prakosa pada Republika, Senin (29/10).
Keputusan ini menurutnya, baru diputuskan oleh anggota BK DPR. Setelah sebelumnya, BK menetapkan untuk menunggu Dahlan Iskan melaporkan terkait hal itu.
Karena, dalam hal ini jelas dia bukan kapasitas DPR untuk memanggil Dahlan. Tapi, mantan Dirut PLN tersebut yang harus melaporkan dan menyampaikan pada BK.
Untuk itu, pihaknya kata Prakoso sedang dalam posisi menunggu Dahlan Iskan. "Mekanismenya saat ini, bukan kita yang harus memanggil tapi, Dahlannya yang harus datang dan melapor karena laporan ini ada di Dahlan Iskan," ungkap Prakoso.