REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menanggapi iklan brosur mengenai TKI Indonesia di Malaysia yang isinya tak pantas dipajang di wilayah publik, Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota DPR Komisi IX melayangkan surat pada Kedutaaan Besar Malaysia. Brosur itu dianggap menghina masyarakat Indonesia karena bertujuan menjual TKI dengan harga murah.
Brosur tersebut, menurut Rieke, disamakan seperti brosur serupa terbit pada abad ke-13 dimana kaum negro mengalami diskriminasi dan dianggap sebagai rakyat rendahan dan budak.
Rieke menambahkan brosur tersebut sama saja menganggap tenaga kerja yang dikirim ke Malaysia sebagai komoditi perdagangan. " Dalam brosur disebutkan TKI dihargai hanya sebesar 7.500 ringgit dengan deposit 3.500 ringgit, harga yang murah dibayar oleh tuan rumah mereka," jelas dia Senin (29/10).
Masalah tersebut jangan sampai berlarut-larut. Baru satu jenis brosur di Kuala Lumpur yang telah diketahui. Upaya yang harus dilakukan saat ini secara diplomatik dengan tekanan keras.
Sebagai pemerintah harusnya berhadapan lagi dengan pemerintah. Indonesia memiliki kekuatan untuk menegur pemerintah bukan pihak swasta dalam hal ini agennya.
Kasus ini, kata Rieke, bukan lagi legal maupun tidak legalnya iklan tersebut, melainkan ketidapantasannya, apalagi dipajang di wilayah publik.
Rieke sebagai perwakilan dari Jawa Barat menyerukan keberatan dengan keras karena Jawa Barat sebagai provinsi penyalur terbesar se Indonesia. Rieke mengaku akan berhadapan langsung sebagai perwakilan DPR jika pemerintah tak mampu melakukan tindakan apa pun.