REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, menyatakan, ada pihak yang mencoba memberikan sponsor atas kasus korupsi yang membelitnya. Dugaan itu muncul setelah politisi PDIP tersebut tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada pihak yang ingin menjebloskan saya," ungkap Murdoko saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10).
Kendati demikian, Murdoko enggan menelusuri dan menyelidiki pihak yang memberikan sponsor, sehingga dirinya harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia sekali lagi hanya menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus korupsi yang dituduhkan JPU.
Murdoko menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pengelolaan uang di Pemda Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketidaktahuannya tersebut lantaran dirinya, saat itu, hanya menjabat sebagai anggota DPRD. "Jadi tidak masuk akal saya terlibat dalam permainan kas Kabupaten Kendal," tutur Murdoko.
Murdoko juga menyatakan, dirinya sama sekali tidak pernah memanfaatkan jabatan kakaknya, Hendy Boedoro, selaku Bupati Kendal. Sehingga, ungkap dia, tidak ada alasan baginya meminta uang kas kabupaten kepada saudara kandungnya itu untuk kepentingan pribadinya.
"Saya tidak tahu kasus yang melibatkan Hendy Boedoro (Bupati Kendal 2000-2005) dan Warsa Susilo (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006)," ungkap Murdoko dalam pembacaan pleidoi yang berlangsung selama 30 menit.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara atas perkara korupsi yang dilakukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan terdakwa terbukti menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran (TA) 2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,75 miliar.
Murdoko dituntut secara bersama-sama dengan Hendy Boedoro (Bupati Kendal 2000-2005) dan Warsa Susilo (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006) memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara (Pemerintah Kabupaten Kendal) sebesar Rp 4,75 miliar.