REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima kurir narkoba. Mereka membawa narkoba jenis sabu seberat total 6,7 kilogram yang diamankan di Bandara Dili, Timor Leste, Sabtu (20/10) lalu.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Jozua Memoto, mengatakan para kurir ini adalah pola sindikat teman-teman dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN berasal dari Indonesia. Mereka berinisial RS,SY, AG, AT, dan satu WNA asal Afrika Selatan yaitu ST.
“Mereka memanfaatkan bandara relatif kecil tetapi ada bandara internasional seperti Timor Leste,” kata Benny ketika jumpa pers di BNN, Senin (29/10). Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Timor Leste sejak tahun 2010 lalu.
BNN kerja sama dengan Policia Nasional de Timor Leste (PNTL) untuk kontrol pengiriman tersangka, karena barang bukti (narkoba) ini tujuannya adalah pasar ke Indonesia,” ujar Benny. Mereka terbagi dalam dua kelompok untuk menyelundupkan narkobanya.
Seorang tersangka WNI itu dan ST membawa barang tersebut menempuh rute India-Singapura-Dili-Atambua-Kupang-Surabaya-Jakarta. Kelompok yang lain, mengambil rute Medan-Jakarta-Kupang-Atambua-Dili. Benny menjelaskan, saat dari India dan transit di Singapura, AT dan ST berpura-pura kehilangan koper.
“AT dan ST berpura-pura kehilangan bagasi yaitu tas warna merah saat transit di Singapura,” ucap Benny. Kemudian, pihak maskapai meminta supaya mereka mengurus di Dili. Sesampainya di Dili, AT dan ST mengurus klaim kehilangan di Bandara Timor Leste.
Benny menambahkan, Setelah mendapat tanda laporan hilang, mereka menyebut alamat di Dili agar koper dikirim ke sana. Modus ini bertujuan barang mereka aman dan lolos dari pemeriksaan sinar-X. Padahal, kata Benny, BNN mengikuti mereka. Kemudian, AT dan ST berpencar, tetapi AT ditangkap, dan ST sendiri ditahan di sebuah hotel.
Lalu dari keterangan AT, tas tersebut akan diserahkan kepada RS di sebuah Hotel. Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman terhadap tas merah. “Setelah RS menerima tas tersebut, petugas menggeledah tas merah dan menemukan tiga kantong plastik warna putih dengan berat 3.000 gram,” kata Benny.
Sebelumnya, petugas juga mengawasi RS dan SY di sebuah hotel. “Kemudian SY menemui AG yang akan menyerahkan satu koper warna abu-abu dan ditangkap oleh PNTL yang menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.700 gram,” kata Benny. Tersangka AG mengaku bahwa koper warna abu-abu itu adalah milik ST.
Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi PNTL, Dr. Calisto Gonzaga menuturkan, peredaran ini dapat terungkap karena pihak BNN mengirimkan data para tersangka. “Mereka sudah melakukan pengintaian sejak tiga bulan lalu,” ujar Calisto. Mereka kemudian diserahkan ke BNN pada Jumat (26/10).