Sabtu 27 Oct 2012 12:31 WIB

Pembalakan Liar Masih Tinggi, Polisi Sita 350 Kayu Ulin Ilegal

Polisi menunjukkan hasil temuan kayu ulin ilegal di Sampit, Kalimantan Timur. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Polisi menunjukkan hasil temuan kayu ulin ilegal di Sampit, Kalimantan Timur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT--Praktik ilegal logging atau pembalakan liar di Indonesia masih tinggi dan memprihatinkan. Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan 350 potong kayu ulin olahan ilegal.

"Kayu ulin olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan faktur angkut kayu olahan (FA-KO) tersebut, kami amankan pada Rabu (24/10) pukul 17.00 WIB ketika sedang diangkut truk dengan sopir Warnadian (34) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi, di Sampit, Sabtu (27/10).

Penangkapan itu sebelumnya dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim kemudian penanganannya dilakukan oleh Polres Kabupaten Kotim. Supir berikut truk dengan nomor polisi KH 9807 CG diamankan polisi pada saat melintas di Jalan Poros Desa Rantau, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut bermuatan kayu ulin olahan dan supir truk tidak dapat menunjukkan keabsahan dokumen pengangkutan. "Supir truk sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami juga mengamankan truk berikut muatannya untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Adapun rincian barang buktinya, yakni 260 potong ulin berukuran 2x20x400 cm, 30 potong ulin ukuran 5x10x400 cm, dan 60 potong ukuran 10x10x400 cm. Asal-usul kayu tersebut masih belum jelas dan kuat dugaan kayu ulin tersebut hasil pembalakan liar.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang sudah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Kabupaten Kotim. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 3 huruf F dan atau pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dirubah dengan UU nomor 19 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement