Jumat 26 Oct 2012 16:56 WIB

Semua Komisioner KPU Tulangbawang Dipecat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memutuskan memecat lima komisioner KPU Tulangbawang, karena telah melanggar kode etik. Hal itu terjadi saat melakukan penghalangan terhadap pasaran calon bupati/calon wakil bupati pada pilkada Tulangbawang.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, belum terima putusannya, dan mengaku terkejut dengan putusan DKKP. “Terus terang, meski saya belum terima amar putusan DKKP, saya terkejut dengan putusan pemecatan semua komisioner termasuk sekretaris KPU Tulangbawang,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, di Bandar Lampung, Jumat (26/10).

DKKP memberhentikan lima komisioner KPU Tulangbawang, M Rozy, Hariyanto, Umiyati, Budi Jaya, serta Diki Roni. Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas laporan bakal calon Bupati Tulangbawang, Frans Agung Mula Putra – Darwis Fauzi (Frada), sebagai penggugat dan pelapor.

Ia belum tahu pertimbangan dari DKKP yang dipimpin Jimly Assidiqie tersebut, memutuskan persoalan komisioner KPU yang dinilai melanggar kode etik tersebut. Selama pilkada berlangsung, ujar dia, mulai dari proses awal hingga penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih, semua komisioner telah bekerja dengan baik, termasuk menyelenggarakan pilkada dengan aman dan lancar.

Menurut dia, semua proses hukum yang telah ditempuh KPU Tulangbawang hingga diuji di PTUN menyatakan menang. Kemudian, tim dari Kemendagri dan KPU RI yang turun memantau proses dan hasil pilkada Tulangbawang, menyimpulkan tidak ada masalah.

Sebelumnya, DKKP memberhentikan secara tetap lima komisioner KPU Tulangbawang, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Putusan DKKP ini bernomor 17/DKKP-PKE-I/2012, berisi mengabulkan pengaduan pasangan bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Tulangbawang Frans Agung Mula Putra – Darwis Fauzi (Frada), yang gagal masuk bursa pilkada 27 September 2012.

Dalam gugatan kuasa hukum Frada, KPU Tulangbawang telah menghalang-halangi pasangan Frada menjadi pasangan calon. Hasil pilkada Tulangbawang yang dimenangkan pasangan calon bupati/wakil bupati, Hanan A Razak-Heri Wardoyo (Handoyo). Namun, gugatan pasangan Frada masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement