REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pengumuman lolos atau tidaknya partai politik dalam verifikasi parpol mengundang kecurigaan Partai Bulan Bintang (PBB). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PBB, BM Wibowo, malah menganggap kebijakan tersebut aneh.
Sebab, jelas dia, KPU seharusnya bisa dengan mudah membuka sistem informasi partai politik (Sipol). "Kebijakan itu aneh dan inkosistensi, apalagi Pleno KPU dikabarkan alot," tulis Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima ROL, Jumat (26/10).
Wibowo menganggap, dengan mengulur-ulur waktu, KPU malah memunculkan kecurigaan adanya bargaining politik. Tak hanya itu, KPU pun dinilai melanggar peraturan yang telah dibuat sendiri, yakni yang terkait dengan jadwal. Pada peraturan tersebut, dijadwalkan pengumuman dilakukan pada 23-25 Oktober kemarin. "Tapi malah ditunda sampai Ahad 28 Oktober besok," ungkap Wibowo.
Karena itu, lanjut dia, KPU menunjukkan sikap inkonsistensi. Sebab, KPU melanggar aturan yang telah dibuat. Menurut Wibowo, KPU dengan kebijakan pengunduran tersebut malah akan kesulitan untuk mengeksekusi jika terdapat partai politik yang melanggar.
Pada awal persoalan, ungkap Wibowo, KPU menoleransi penggunaan metoda manual untuk verifikasi. Padahal hal tersebut menyulitkan dari sisi waktu dan validitas. Menurut dia, bila KPU konsisten menggunakan sipol, persolan seharusnya tidak perlu terjadi.