REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) merusak Masjid An Nasir milik jamaah ahmadiyah di Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (26/10) dini hari. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai masih adanya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah, merupakan anomali kehidupan
Padahal, lanjut dia, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011. "Ya anomali-anomali kehidupan itu kan sering kali muncul di dalam kehidupan kita," kata dia, di Bandung, Jumat (26/10).
Ketika ditanyakan apakah perlu dilakukan evaluasi terhadap Pergub Nomor 12 Tahun 2011 dengan adanya tindak pengrusakan masjid Ahmadiyah di Astana Anyar tersebut, Heryawan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan.
"Sebelum pergub ini ada, tiap bulan kejadian seperti ini, ya kan. Setelah pergub, ya jarang banget, itu pun kejadiannya tidak besar dan kemudian jangan dibesar-besarkan sama media atau siapapun. Coba bayangkan, sebelum pergub tiap minggu tiap bulan terjadi. Setelah pergub enam bulan, setahun dua kali terjadi, bagusan mana sih, masa harus dievaluasi," beber dia.
Pihaknya menegaskan, atas kejadian dini hari tersebut tidak perlu ada evaluasi namun penegakkan hukum harus ada. "Ya tidak perlu ada kalimat evaluasi, yang ada adalah penegakan hukum," ujar Heryawan.