Kamis 25 Oct 2012 16:55 WIB

Menakertrans Kecam Vonis Mati Dua TKI di Malaysia

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Karta Raharja Ucu
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan protes keras terhadap proses hukum Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Dua TKI asal Kalimantan Barat itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis ( 25/10)

Pihaknya melihat ada bentuk ketidakadilan antara lain dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut. Namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman. Yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif," jelas Muhaimin. Muhaimin mengatakan dalam proses hukum terlihat ada bentuk ketidakadilan antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

   

Sementara itu, Menakertrans menyatakan pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum dan telah memiliki pengacara untuk mendampingi kedua TKI.  “Selama ini pihaknya terus  berkoordinasi dan bekerjasama KBRI di Malaysia untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air.Oleh karena itu kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran disana bekerja keras," kata Muhaimin menegaskan

Pemerintah Indonesia kata Muhaimin  juga telah menyewa pengacara tetap di Malaysia untuk menangani kasus-kasus pidana dari para TKI dan WNI di negara tersebut. "Ada dua pengacara, satu yang dikontrak majikannya dan dikontrak KBRI. Fakta-fakta hukum kita kuat, pemerintah Malaysia juga memberikan perhatian. Kita akan dampingi terus," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan  pemerintah telah melakukan segala upaya pendampingan hukum termasuk memberangkatkan ibu dari kedua TKI ke Malaysia untuk dapat memantau langsung kondisi kedua anaknya di penjara. "Dua hari yang lalu saya berangkatkan ibunya Frans kesana untuk bertemu Frans dan akan terus kita pantau bagaimana pertemuannya sehingg selamat dari ancaman hukuman. Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.

Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding dimana pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. (adv)

 

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement