REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
"Benar ada gugatan tersebut. Itu biasa saja. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (25/10).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitanya dengan kasus korupsi simulator SIM.
Menurut Kuasa Hukum Korlantas, Juniver Girsang, pihaknya memang sudah mengajukan gugatan kepada KPK sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena penyitaan itu, pelayanan publik yang dilakukan oleh Korlantas menjadi terganggu.
"Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Juniver saat dihubungi Republika, Kamis (25/10).
Juniver yang juga kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Santoso itu mengatakan, gugatan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kliennya. Gugatan itu mewakili Korlantas.