REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang atas terdakwa perkara penerimaan suap terkait pembahasan sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, ditunda pada Kamis (25/10). Penundaan itu disebabkan ketidakhadiran dua saksi yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa dari KPK, Agus Salim, menyebutkan, dua saksi itu adalah mantan Staf Keuangan Permai Grup, Dewi Untari dan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.
Wafid, ungkap Agus, tidak bisa datang ke Pengadilan Tipikor lantaran dirinya mengaku sedang sakit. Sementara Dewi Untari, jelas dia, tidak memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya dalam sidang atas terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh.
"Kami sudah dua kali memanggil Dewi," ungkap Agus kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Menanggapi hal itu, Sudjatmiko, memutuskan, sidang atas politis Partai Demokrat tersebut ditunda hingga pekan depan. Dua saksi yang tidak hadir, ucap dia, harus dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi mendatang. "Sidang dilanjut pada Kamis (1/10)," putus Sudjatmiko yang kemudian mengetuk palu tanda sidang selesai.
Pada sidang perdana, JPU mendakwa Angelina Sondakh menerima suap senilai Rp12,5 miliar dan US2,3 juta dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.
Periode waktu penyerahan uang suap itu, tutur jaksa, berlangsung pada Maret - November 2010. Lokasi pemberiannya, ujar JPU, terjadi di sejumlah tempat antara lain berlokasi di ruang kerja terdakwa (Gedung DPR RI), Hotel Century, dan Mall Ambassador. Jaksa mengatakan, uang yang diterima Angelina Sondakh berasal dari perusahaan Permai Grup