REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA--Pemerintah masih membatalkan pembentukan Malaka menjadi daerah otonom baru, pemekaran dari Kabupaten Belu. Menurut keterangan Wakil Bupatei Belu, Taolin Lodovikus karena masih menyimpan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Konflik batas wilayah di Lotas itulah yang masih menjadi kendala tertundanya penetapan Kabupaten Malaka menjadi daerah otonomi baru di Nusa Tenggara Timur," kata Taolin di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Kamis (25/10).
Pemerintah, untuk tahapan pemekaran daerah otonomi tahun ini, hanya menetapkan lima daerah otonomi baru selain Malaka di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, karena persoalan batas wilayah.
Lima daerah otonomi baru yang ditetapkan dalam paripurna DPR RI Rabu (24/10) lalu, antara lain, Provinsi Kalimantan Utara, Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan di Papua Barat, Kabupaten Arfak di Papua dan Kabupaten pesisir Barat di Lampung.
Menurut Lodovikus, persoalan batas wilayah di Lotas yang wilayahnya berapit dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang sejak dulu diklaim sebagai bagian wilayah darat Kabupaten Belu, ternyata belum menjadi kesepakatan bersama dengan pemerintah Kabupaten TTS, sesuai dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 1971.
Penundaan itu demi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut. Ia menyebut ada dampak positif, agar jika Malaka sebagai daerah otonomi baru ditetapkan, tidak ada lagi konflik berkepanangan soal batas wilayah tersebut.
Terhadap konflik batas wilayah tersebut, kata Lodovikus, Pemerintah Nusa Tenggara Timur, telah menerjunkan tim independen untuk meninjau dan mencari data sejarah keberadaan wilayah Lotas sesungguhnya. Tim independen melibatkan tokoh agama dan adat serta sejumlah komponen masyarakat yang berkompeten dua daerah tersebut.
"Jadi intinya, pemekaran daerah otonomi Malaka itu dipending bukan dibatalkan, karena Malaka memiliki potensi untuk dimekarkan," kata Lodovikus.
Degan demikian, untuk tahapan pemekaran daerah otonomi tahun ini, pemerintah hanya menetapkan lima daerah otonomi baru selain Malaka di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, karena persoalan batas wilayah.
Lima daerah otonomi baru yang ditetapkan dalam paripurna DPR RI Rabu (24/10) lalu, antara lain, Provinsi Kalimantan Utara, Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan di Papua Barat, Kabupaten Arfak di Papua dan Kabupaten pesisir Barat di Lampung.