Kamis 25 Oct 2012 11:44 WIB

TKI Terancam Hukuman Mati akan Didampingi Pemerintah

TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memastikan telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Pendampingan hukum itu terus dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.“Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. ''Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, Pasti kita bela,” kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono, Kamis (25/10).

Suhartono mengatakan selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati. Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.“Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi.sebagai upaya membebaskan 2 orang TKI kita di Malaysia,” kata Suhartono.

Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai. Mereka sudah lama merantau di Mall dan saat itu bekerja menjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI non prosedural.

Suhartono menambahkan pada prinsipnya pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI  yang procedural maupun non procedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan. “Semua warga negera Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun non procedural  yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri,” kata Suhartono. (adv)

sumber : Kemenankertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement