REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri seorang narapidana ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap setelah petugas menyamar untuk menjadi pembeli pada Senin (24/10) malam lalu di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, mengatakan, awalnya petugas tidak mendapati barang bukti apapun di saku tersangka. "Kami bawa dulu tersangka untuk di interogasi, lalu kami bawa ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan," ujarnya, Rabu (24/10).
Tersangka diketahui bernama Naning Gustiara (33 Tahun). Setelah tiba di kediaman Naning, petugas menemukan rekan tersangka yang bernama Colin. Dari rekan tersangka tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa methaphetamine atau sabu seberat 11 gram.
Didik mengatakan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke tahanan Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, Naning mengaku sudah bekerjasama dengan Colin untuk mengedarkan sabu tersebut selama satu tahun.
Naning mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar di Aceh dengan menggunakan sistem transfer. "Jadi, Naning mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebelum mendapatkan barang haram tersebut," ujar Didik.
Sejauh ini, lanjut Didik, tersangka Naning menampik bahwa sabu itu diberikan ke sang suami yang tengah mendekam di LP Cipinang atas kasus narkotika. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut asal muasal dan peredaran dari barang haram tersebut.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 juncto 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun.