jatimnow.com - Arif Susanto (33), seorang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Polres Pasuruan. Warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Pasuruan, itu Pelaku mengedarkan sabu di lingkungan pabriknya bekerja.
"Yang beli ya bebas dan paling banyak para pekerja pabrik," katanya, Selasa (12/11/2019).
Ia mengaku jika dirinya menjual sabu tersebut sejak dua bulan lalu. Sebelumnya, dirinya hanya mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina untuk bekerja sebagai buruh pabrik kayu di dekat tempat tinggalnya.
"Saya pakai sabu agar kuat kerjanya. Kerja saya di pabrik kayu, dekat rumah," ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno mengatakan penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku sebagai pengedar.
"Kami yang mendapat informasi langsung melakukan menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
Dari penangkapan, polisi mendapat barang bukti 4 poket sabu-sabu dengan total seberat 4,43 gram, skop sabu, ponsel, dan uang tunai.
"Kami akan memburu siapa bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka ini," pungkasnya.