Selasa 23 Oct 2012 16:03 WIB

PPATK: 18 Anggota Banggar Miliki Transaksi Mencurigakan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Kepala PPATK M Yusuf
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK M Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan milik 18 orang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Pokoknya sudah kita kirim (ke KPK) sekitar 18 orang, termasuk yang sudah diusut itu, WON (Wa Ode Nurhayati), AS (Angelina Sondakh), nah satu lagi yang Alquran (tersangka kasus Alquran, Zulkarnaen Djabar)," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan PPATK di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (23/10).

Saat ditanya apakah transaksi itu terkait dengan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Yusuf mengaku tak hafal kasus per kasus. Namun dia hanya ingat oknum-oknum yang bermain. "Saya tidak hafal, tapi oknum-oknumnya hafal," kata Yusuf.

Begitu pun saat ditanya apakah dari 18 orang itu termasuk pimpinan Banggar, Yusuf tak mau menjawabnya. Namun, ia menyebut bahwa mereka adalah nama-nama yang kerap disebut dalam pemberitaan. "Sudah banyak dimuat di media televisi, itu orang-orangnya kok," ujarnya.

Sementara itu, Yusuf mengapresiasi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan KPK untuk menindak Wa ode. Pasalnya, UU itu tidak hanya akan menjerat Wa Ode, tetapi juga pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana korupsi Wa Ode.

"Sekarang terbukti, undang-undangnya jelas karena siapapun yang dapat duitnya pasti kena. Tapi kalau hanya UU Tipikor tidak bisa. Yang kena hanya pelakunya saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement