Selasa 23 Oct 2012 15:16 WIB

PLN Boros, DPR Minta Permen ESDM Diubah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hafidz Muftisany
Dirut PLN Nur Pamudji
Foto: Republika/Wihdan
Dirut PLN Nur Pamudji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal meminta revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 3 tahun 2010. 

Komisi Energi DPR menilai aturan ini menjadi salah satu biang kerok inefisiensi yang melanda PLN beberapa waktu terakhir.

Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa sektor kelistrikan menjadi prioritas ketiga penerima gas setelah sektor minyak bumi dan gas (migas) dan pupuk.  Karena ketersediaan gas yang minim untuk sektor listrik ini, akhirnya PLN tak mampu menyerap gas dan masih menggunakan bahan bakar minyak sehingga boros hingga Rp 37,60 triliun.

"Sangat mungkin kita minta revisi," kata Komisi VII DPR RI Ahmad Relyadi menjawab Republika, Selasa (23/10). "Memang listrik bukan prioritas, ini juga harus prioritas,".

Selain itu, ia pun menuturkan DPR juga akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terkait dengan persoalan gas ke PLN ini. Ia mensinyalir ada koordinasi yang salah antara pemerintah, BP Migas, PLN, PGN, Pertamina.

"Inikan koordinasi antara komponen pemerintah," ujarnya.  Bisa saja kata dia, pihaknya akan mengusulkan adanya pemisahan listrik untuk layanan dan bisnis serta privatisasi sektor kelistrikan agar PLN tidak selalu terbelit pada persoalan inefisiensi terus menerus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement