REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK, SUMBAR -- Jajaran Polisi Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan dua pemuda, Usman Efendi (26) dan Satra Parinza (26) yang tengah mengkonsumsi daun ganja di Jorong Kampung Padang Utara, Kecamatan Sungai Beremas.
"Kita menangkap tangan kedua pemuda itu pada Minggu (21/10) sedang menghisap ganja sehingga tidak bisa mengelak lagi," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso melalui Kasubag Humas AKP Muddasir di Simpang Ampek, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda itu langsung dipimpin Kapolsek Sungai Beremas AKP Perial setelah adanya informasi dari masyarakat. Kedua pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.
"Setelah mereka ditangkap dan diamankan di Polsek Sungai Beremas kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat," katanya.
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua pemuda yang sudah sering memakai daun ganja. Kemudian anggota Polsek Sungai Beremas mulai melakukan pengintaian terhadap keduanya.
Tidak berapa lama sasaran yang diintai polisi akhirnya ditemukan sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Polisi langsung mengamankan dua orang pelaku itu tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa satu lenting daun ganja, rokok bercampur ganja yang sudah siap untuk dihisap. "Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif di Polres Pasaman Barat," katanya.