Senin 22 Oct 2012 16:26 WIB

Polisi tak Lagi Sidik Kasus Simulator

Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian RI, Senin, menyatakan tidak lagi menyidik kasus simulator SIM dan siap melimpahkannya kepada KPK termasuk para tersangka yang ditetapkan Polri yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Senin, di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan sikap Polri untuk tidak lagi menyidik kasus ini akan dinyatakan melalui surat ke KPK yang paling lambat dikirimkan Selasa (23/10).

Boy Rafli menjelaskan keputusan Polri untuk tidak lagi menyidik kasus simulator SIM ini merupakan respon dari permintaan KPK pada Kamis (18/10) yang meminta penghentian kasus ini.

Dia mengatakan dasar dari sikap Polri ini adalah surat permintaan KPK tersebut dan juga instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengamanahkan penyidikan kasus simulator SIM ini ditangani KPK.

"Polri akan menyampaikan kepada KPK pada posisi Kepolisian tidak lagi melakukan penyidikan. Sepenuhnya penanganan dilimpahkan ke KPK," kata Boy.

Namun Boy, enggan menyebut sikap Polri ini sebagai tindakan hukum Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Mengenai risiko adanya penuntutan dari pengacara tersangka yang sudah ditahan, Boy mengatakan hal itu adalah risiko penyidik Polri.

"Biarlah risiko hukum, nanti penyidik Polri yang menanggung. Dasar kita adalah surat permintaan penyidikan dan juga instruksi Presiden SBY," ujar Boy.

Boy juga mengatakan Polri siap melimpahkan berkas dan administrasi penyidikan berikut para tersangka sesuai permintaan KPK. "Apalagi jika KPK menginginkan, berkas administrasi, barang bukti, tersangka akan kita serahkan," katanya.

Sikap Polri untuk tidak lagi menyidik kasus yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ini merupakan respon dari surat KPK kepada Polri pada 18 Oktober untuk melakukan penghentian penyidikan kasus simulator.

Esoknya Jumat (19/10), penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara untuk merespon permintaan itu, dan Senin (23/10), Polri menyatakan siap untuk tidak lagi menyidik dan melimpahkannya kepada KPK.

Dalam kasus ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) , dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

KPK juga menetapkan perwira tinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yang ditangani Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement