REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menyempurnakan sistem kepulangan TKI.
Berdasarkan Permenakertrans No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal, maka mulai tahun ini, para TKI sudah bisa pulang secara mandiri tanpa melalui Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI).
"Mulai 26 Desember nanti, TKI bisa pulang sendiri ke daerah asalnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, Senin (22/10).
Lisna menyebut dengan adanya peraturan pemulangan mandiri ini, menjadi salah satu 'angin segar' bagi perbaikan pemulangan TKI. "Dengan begini mereka bisa lebih cepat sampai ke kampung halaman," ucapnya.
Namun begitu, kata Lisna, perlu adanya pengawasan lintas sektor dari aparat keamanan hingga ke daerah asal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti misalnya kasus penipuan, perampokan dan sejenisnya. Pihaknya tak ingin lagi kasus TKI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Italia terulang lagi. "Jangan sampai karena ingin pulang sendiri, malah hasil kerja selama di luar negeri amblas diambil orang," katanya.
Dia berharap ke depannya ada koordinasi komprehensif antarpihak terkait, agar penyempurnaan kepulangan TKI bisa diteruskan. Selain melaksanakan Permenakertrans No 16 Tahun 2012, BNP2TKI juga akan melakukan perbaikan pelayanan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, terminal inilah yang menjadi entry point kepulangan para TKI, entah itu yang melalui jalur mandiri ataupun kepulangan melalui BPKTKI.
Hal senada diucapkan Kepala BPKTKI, Aminuddin. Dia mengakui memang masih perlu dilakukan perubahan terhadap sistem kepulangan TKI. "Tahap demi tahap akan diperbaiki, segala saran akan ditindaklanjuti semua," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Binapenta Kemenakertrans, Maruli A Hasoloan, meminta BNP2TKI segera membuat peraturan turunan mengenai Permenakertrans No.16 Tahun 2012. "Kami masih membutuhkan saran untuk menjadi pertimbangan yang akan dimasukkan dalam peraturan yang kami buat," kata Maruli.