REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melancarkan reformasi birokrasi yang berlaku pada sekitar 32 ribu pegawainya pada kurang lebih 500 kantor.
Dengan jumlah kantor sebanyak ini semestinya pelayanan pajak akan lebih memudahkan masyarakat. Soa ini memang diakui positif oleh Gunadi, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia.
Gunadi menilai pelayanan pajak menjadi semakin baik. Membayar pajak kini cukup di bank, NPWP bisa diberikan kapan saja selama 24 jam, sementara PKP dikukuhkan dengan lima hari kerja sehingga menekan kemungkinan terjadinya peredaran faktur pajak palsu.
Bukan itu saja, Gunadi mencatat, restitusi PPh pun menjadi setahun setelah SPT, PPN ekspor dibayar seminggu setelah SKPLB oleh kas negara, sedangkan Surat Bebas Potongan Pajak bisa keluar hanya dalam waktu tiga hari.
Itu adalah contoh dari sederet praktik-praktif layanan pajak yang dinilai reformatif oleh Gunadi. "Instansi-instansi lain mungkin belum demikian, kecuali dalam pembuatan SIM, KTP dan beberapa surat lainnya," ungkapnya.
Gunadi tidak saja melihat banyak hal positif dari layanan pajak yang reformatif dari Ditjen Pajak. Dia memang melihat reformasi pada Ditjen Pajak memang cukup berhasil, dari banyak ukuran.
Baru-baru ini menurut survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak memiliki nilai tinggi dalam integritas, sebesar 7,65. Ini jauh dari nilai rata-rata seluruh instansi yang disurvei, yakni 6.4. Bahkan angka itu jauh di atas standar KPK yakni 6,0.
Gunadi mengatakan, secara umum, walau ada beberapa oknum yang masih mau main mata, reformasi birokrasi pada Ditjen Pajak memang cukup berhasil.
Dia mengapresiasi tugas pegawai Pajak yang mengumpulan penghasilan negara sebesar Rp1.000 triliun tiap tahun. Dan ini dibarengi dengan efisiensi pada banyak hal, termasuk sistem pemungutan pajak.
Hal ini membuat Gunadi menyebut biaya pemungutuan pajak di Indonesia menjadi amat murah, dan tentu saja ini menguntungkan masyarakat.