REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan membantah telah memalsukan umur registrasi kapal KMP Bahuga Jaya. Bantahan tersebut menyusul kejanggalan tahun pembuatan kapal yang disebut tahun 1992 tetapi sebenarnya 1972.
"Tidak ada satu pun alasan atau kepentingan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan memalsukan umur kapal dimaksud. Sehingga, apa yang disampaikan Direktur Namarin tidak benar adanya," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Erwin Rosmali, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, sebelumnya menduga Ditjen Hubla Kemenhub turut terlibat dalam pemalsuan registrasi KMP Bahuga Jaya. Karena, pintu masuk pertama kapal itu ke Indonesia adalah Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Hubla, syahbandar (dengan marine inspector-nya) dan berbagai unit lainnya di Hubla yang terkait dengan sertifikasi dan kelaiklautan kapal.
Pernyataan Siswanto Rusdi tersebut terkait dengan laporan dan pemberitaan media massa bahwa registrasi KMP Bahuga diduga dipalsukan di BKI. Kapal itu sendiri disebut-sebut buatan 1972 di Nowegia. Tetapi ketika dilaporkan ke otoritas pelayaran di Indonesia, tahun pembuatannya menjadi 1992.
Pada 26 September 2012, kapal ini tabrakan dengan Kapal Tanker Norgas Chantika berbendera Singapura. Insiden ini menyebabkan tujuh dari 213 penumpang tewas.
Erwin melanjutkan kelaiklautan kapal tidak terkait langsung dengan tahun pembangunannya. Artinya, selama kapal dapat memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan atau aturan yang berlaku, kapal dinyatakan laik laut.