REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 Joko Widodo mengatakan akan segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang tugas dan wewenang Wakil Gubernur terhadap sejumlah lembaga ke-Islaman di ibu kota.
"Mudah itu, kan ini baru masuk, nanti akan kami bahas," jelas Gubernur yang akrab disapa Jokowi tersebut saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Kamis pagi.
Menurut dia, tugas dan wewenang Wakil Gubernur Basuki T. Purnama menjadi pimpinan di sejumlah lembaga ke-Islaman dapat dilimpahkan kepada dirinya atau ke pejabat terkait lain.
"Gampang kalau hanya SK Gubernur, tidak Peraturan Daerah saja kan mudah, satu hari bisa rampung. Tentang Peraturan Gubernur atau SK Gubernur tidak ada masalah," tegas Jokowi.
Sebelumnya pada Selasa (11/10) Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD DKI Jakarta untuk mendesak agar pemerintah provinsi DKI Jakarta merevisi SK Gubernur tentang jabatan Wagub di sejumlah lembaga ke-Islaman.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh DPRD karena pada waktu itu jabatan Gubernur dan Wagub belum terisi dan sedang dalam masa peralihan. FPI keberatan karena Wagub yang nantinya memimpin sejumlah lembaga ke-Islaman di DKI Jakarta bukan Muslim.
Dalam SK Gubernur disebutkan tugas dari jabatan Wagub adalah menjadi Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Al Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.