REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) menyatakan pembahasan terkait tuntutan buruh untuk menghentikan sistem kerja alih daya (outsourcing) akan segera rampung.
"Titik temu sudah ada, tinggal perumusan detail penjelasannya saja," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai berkunjung ke CEVEST Kota Bekasi, Kamis.
Menurut dia, perundingan bipartit yang digelar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta buruh dan pengusaha hampir menemui titik temu yang akan bermuara pada penghapusan alih daya.
"Pembatasan sistem kerja alih daya pada pekerjaan-pekerjaan yang tidak merupakan inti bisnis sebuah perusahaan. Itu pun harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," katanya.
Jika terjadi pelanggaran, kata dia, perusahaan bersangkutan bisa dicabut izinnya dan tak boleh beroperasi lagi.
Muhaimin mengimbau agar dunia usaha tidak perlu resah, upaya efisiensinya terganggu perubahan format sistem tenaga kerja alih daya. Pemborongan pekerjaan masih boleh dilakukan, selama bukan merupakan kegiatan inti di perusahaan bersangkutan.
Imbauan pun disampaikan Muhaimin kepada para buruh yang kerap masih melakukan perlawanan di perusahaannya. Aksi itu dimintanya untuk segera dihentikan.
"Itu hanya mengganggu citra buruh yang bisa-bisa dipandang negatif. Efek lanjutannya, iklim investasi bisa terganggu karena pengusaha merasa terancam. Kalau sudah demikian, angka pengangguran justru akan bertambah," katanya.