REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panja RUU Palang Merah Indonesia (PMI) Badan Legislatif (Baleg) DPR tidak mengatur posisi lembaga kemanusiaan lainnya dalam substansi pasal RUU PMI . Sebab, RUU tersebut hanya fokus pada PMI.
Di mana, dalam RUU tersebut hanya mengatur bentuk kerjasama PMI dengan organisasi kemanusiaan lain," Memang disitu dicantumkan PMI boleh berkejasama dengan organisasi kemanusiaan lain," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono pada Republika di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (18/10).
Selain tentang posisi PMI, RUU tersebut juga mengatur soal kemandirian pendanaan PMI. Hal ini mengacu jelas dia pada substansi Kunker Panja ke Jerman dan Turki terkait pendananaan anggaran.
Di mana Indonesia akan diarahkan untuk kemandirian pendanaan seperti Jerman dan Turki dalam anggaran PMI ini. Namun, tetap tidak dilarang tapi juga tidak diharuskan penggunaan APBD/ APBN.
Inilah kata dia yang menjadi perbedaan Indonesia dengan negara lain. Meski, PMI dituntut kemandiriannya tapi tetap dapat menggunakan anggaran dari Pemerintah.
"Kemandirian pendanaan tinggi. Maka di Indonesia arahnya kesitu. Tapi, APBN dan APBD boleh masuk ke PMI, tapi itu di ayat kedua. Yang pertama dia kemandirian. Boleh tapi tidak harus," tambahnya.
Dia juga menjelaskan dalam RUU ini mengatur semua hal menyangkut PMI termasuk audit. Sehingga, jika ada dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah akan diaudit oleh BPK, sedangkan jika bantuan dana tersebut dari non Pemerintah akan diaudit oleh akuntansi publik.
"Dana yang diberikan. Kalau itu ada bantuan dari pemerintah. Itu diaudit oleh BPK. Kalau non oleh Akuntansi publik,"jelas Ignatius.