Kamis 18 Oct 2012 22:00 WIB

Ahok: Kantor Dinas akan Diubah Jadi Rumah Sewa

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH--Rencana pemindahan kantor-kantor dinas teknis DKI Jakarta ke Balaikota DKI ternyata masih perlu kajian mendalam. Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyatakan saat ini pengkajian masih berlangsung dengan tim yang sudah ada.

"Inginnya Gubernur kan kantor dinas teknis dipindah kesini. Tapi sekarang masih dikaji bisa tidak kantor-kantor dipindah. Namun saya belum tahu kantor dinas mana yang bakal dipindah,"jelasnya di Balaikota DKI, Kamis (18/10)

Untuk anggaran Pemprov DKI yang dapat dihemat atas pemindahan kantor dinas teknis, Basuki menyatakan tidak tahu pastinya. "Tapi intinya Pak Gubernur ini kantor-kantor tersebut dibangun menjadi apartemen sewa murah untuk pegawai yang gajinya pas-pasan," tuturnya.

Jadi bagi pegawai yang tidak memiliki rumah, bisa sewa apartemen di tengah kota hanya Rp 500 ribu per bulan. Alhasil itu dapat menghemat biaya transportasi dan sebagainya dibanding harus bolak balik dari rumahnya di luar Jakarta ke Jakarta setiap harinya.

Hal itu, kata pria yang akrab disapa Ahok, juga bertujuan untuk mengurangi masalah kemacetan di Kota Jakarta. Kemacetan sendiri terjadi karena mahalnya sewa kos di tengah kota sehingga banyak pegawai yang mencari rumah dipinggiran Jakarta karena masih murah.

"Ini yang mengakibatkan kemacetan terjadi. Makanya kita bangun rumah sewa, kita ajak mereka tinggal di rumah sewa yang murah itu di Jakarta, sehingga macet akan berkurang,” katanya.

Pembangunan aparetemen murah berbentuk rusunawa nantinya tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kemudian dibangun di atas lahan atau gedung yang sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Rencananya pasar-pasar tradisional di Jakarta merupakan lokasi yang tepat untuk dibangun rusunawa diatas bangunan pasar yang sudah ada.

“Nanti kita bikin peraturannya untuk membangun perumahan ini. Yang pasti, harus diundi pakai nomor urut. Kalau yang diatas bukan orang itu lagi, maka yang dibawah naik. Terus kalau yang menempati rumah murah tersebut bukan keluarga sendiri atau bukan garis keturunannya, tetangga harus laporin, supaya diusir,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement