Kamis 18 Oct 2012 19:18 WIB

Belum Dicabut di Prolegnas, UU KPK Terancam Direvisi Lagi

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) DPR belum satu suara terkait apakah akan dilakukan penarikan UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Meski, kemarin ini, Baleg telah memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 ini.

Ketidaksepakatan ini karena fraksi Baleg (Poksi) masih terbagi atas keputusan tersebut. "Tidak semua fraksi mendukung itu. Kita sekarang mendalami prolegnas kalau soal penghentian pembahasan, semua pemikiran di DPR tidak ada pembahasan UU KPK," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (18/10).

Hal itu masih membuka peluang untuk kemungkinan revisi tetap dilakukan. Tapi, pihaknya saat ini meminta waktu untuk mendalami keputusan terkait pencabutan atau tidaknya dari upaya revisi UU KPK Prolegnas. Baleg akan membahasnya paling lambat pada pekan depan sebelum masa reses DPR. "Masalah pencabutan itu kita minta waktu dalami dulu."

Ignatius menjelaskan bahwa Baleg belum akan membawa draf revisi UU KPK ini ke Paripurna, karena pihaknya belum melaporkan hal ini pada Pemerintah, yakni Kemenkumham. "Kalau ada keputusan dari kita, kita sepakat pencabutan Prolegnas baru kita bicara KemenkumHAM. Kalau dia setuju, baru kita bawa ke Paripurna. Nanti kalau Menkumham juga setuju (mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas), ya baru kita ke paripurna," imbuh politikus Demokrat itu.

Dia menegaskan, meski pun masih ada kesempatan untuk merevisi UU KPK, pihaknya pasti akan memasukkan pasal yang akan menguatkan UU komisi antikorupsi tersebut. "Penguatan contohnya kepada KPK diberikan wewenang untuk merekrut penyidik independen. Terus masalah-masalah secara tidak langsung kita kan juga sudah memberikan dukungan terhadapkebutuhan-kebutuhan KPK."

Sementara, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan draf revisi UU KPK. Sebab, pihaknya akan melakukan apa yang menjadi inisiatif DPR.

"Karena itu inisiatif dari DPR dan akan dicabut. Saya anggap DPR dapat membaca aspirasi dari masyarakat dan saya kira itu yang terbaik. Kalau dicabut, saya kira tidak ada istilah mendukung. Itu inisiatif DPR. Kami pada posisi tidak mengintervensi," katanya.

Karena itu, dia tinggal menunggu penjadwalan undangan dari Baleg terkait hal ini. Sehingga, apapun keputusan Baleg dia akan menerima dan menyetujuinya. "Tidak masalah kalau memang sudah dikirim tinggal dijadwalkan saya dengan KPK," ungkap Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement