Kamis 18 Oct 2012 17:29 WIB

Pelimpahan Kasus Simulator SIM dari Polri ke KPK Masih Terhambat

Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan pelimpahan kasus simulator SIM dari Polri ke KPK masih terkendala, sehingga dari beberapa pertemuan antar tim penyidik belum ada kesepakatan mengenai tata cara pelimpahan kasus tersebut.

Ia sempat menduga kendala tersebut mengenai masa penahanan tiga tersangka yang akan dilimpahkan ke KPK yang sebelumnya sudah ditahan di rutan Bareskrim dan Brimob. "Pertemuan antara kedua tim sebenarnya signifikan tapi kalau pelimpahannya tertunda, saya duga karena masalah penahanan," katanya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK dan Polri dan akan dilimpahkan itu adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Boy mengatakan penyidik dari Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas dan masa penahanan kasus simulator ini kapan saja ke KPK. Masa penahanan ketiga tersangka tersebut sudah diperpanjang dua kali hingga sekarang di proses penuntutan.

Tim penyidik KPK dan Polri sudah beberapa kali mengadakan pertemuan termasuk eskpos perkara di Gedung KPK pada Senin (15/10) hingga yang terakhir pada hari ini (Kamis, 18/10) di Bareskrim Mabes Polri. "Masih ada perlu tahap koordinasi lebih lanjut. Masalahnya belum bisa disampaikan karena kita masih menunggu untuk membicarakan formulasi yang tepat," kata Boy

Bahkan selain tiga tersangka, jika KPK meminta dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polri yaitu AKBP Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo, Kepolisian akan menghargai permintaan itu dan selanjutnya akan berkooordinasi untuk membicarakan hal itu.

Pada ekspos perkara yang digelar Senin (15/10), kedua tersangka itu juga dijelaskan perkaranya ke tim penyidik KPK, kata Boy. "Semua tersangka, bisa saja, semoga nanti termasuk masa penahanan ada titik temu," kata Boy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement