Kamis 18 Oct 2012 13:11 WIB

Tunggu Vonis, Wa Ode Pasrah

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara dugaan penerimaan suap terkait pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10). Menghadapi putusan hakim, terdakwa mengaku pasrah.

"Apapun putusannya nanti, saya pasrah," ungkap Wa Ode sebelum sidang pembacaan vonis digelar.

Politisi PAN itu menekankan dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Dia menyatakan, pihak yang lebih mengetahui pasal yang dituduhkan itu adalah Fahd El Fouz. "Makanya saya tetap merasa tidak bersalah," ujar Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).

Wa Ode menambahkan, kendati majelis hakim memutuskan dirinya bersalah, anggota dewan itu tetap mematrikan keyakinan bahwa dia tidak bersalah. Setidaknya, ujar Wa Ode, fakta persidangan menunjukkan ketidakbersalahannya.

"Paling tidak saya tidak munafik pada diri sendiri," ucap Wa Ode.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun, Selasa (2/10). Tuntutan tersebut bertalian dengan pelanggaran terdakwa atas dakwaan kesatu primer (Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan dakwaan kedua primer (Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP).

Jaksa menuntut terdakwa dengan dua dakwaan kumulatif. Keduanya adalah Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.

Penuntut Umum, pada sidang pembacaan tuntutan, menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement