REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka korupsi pengadaan Alquraan di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya, pada Kamis (18/10). Tim kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Dendy ke KPK.
Dendy tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Dendy turun dari mobil dengan mengenakan tongkat. Dendy kemudian masuk ke dalam kantor KPK dengan menggunakan kursi roda.
Dendy bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Salah satunya soal adanya aliran dana untuk politisi Golkar lainnya. Termasuk, bagi-bagi uang terkait proyek tersebut kepada sejumlah pihak.
Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar, mengatakan bahwa pihaknya membawa surat penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat jaminan istri Dendy, Della Savitry, yang intinya meminta agar KPK tak menahan Dendy.
Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama sang ayah, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap sekitar Rp 10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Alquran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar.