Rabu 17 Oct 2012 23:32 WIB

Harga Sewa Kelewat Mahal, Seribu Pedagang Tanah Abang Terancam Tergusur

Beberapa mukena di sebuah toko di Pasar Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Beberapa mukena di sebuah toko di Pasar Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 1.200 pedagang di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta, terancam tergusur setelah pengelola pasar tersebut menaikkan harga sewa yang mencapai Rp272 juta per kiosnya.

Perwakilan pedagang Medrizal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10), mengatakan, harga itu terlalu mahal. Alhasil pedagang yang tidak mau menandatangani kesepakatan harga sewa itu, mulai Rabu, kios mereka mulai disegel.

Medrizal yang didampingi kuasa hukumnya mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal) meminta Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan nasib para pedagang yang kebanyakan sudah berdagang di pasar tersebut sejak puluhan tahun silam.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan adanya renovasi Blok F Pasar Tanah Abang dan harga sewanya untuk 20 tahun ke depan ditingkatkan. "Namun harga sewa saat ini sangat memberatkan. Itu di luar kemampuan kami," katanya.

Ia menjelaskan pengelola pasar tersebut mematok harga sewa untuk lantai dasar sebesar Rp68 juta permeter, lantai satu Rp59 juta, lantai dua Rp53 juta dan lantai tiga Rp35 juta.

"Ukuran perkios itu empat meter, berarti jika dikalikan dengan harga permeternya Rp68 juta maka kami harus membayar Rp272 juta. Darimana uang sebesar itu," katanya.

Kalangan pedagang bertambah kecewa karena penetapan harga sewa itu sama sekali tidak dikoordinasikan dengan pedagang. Padahal sesuai Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penetapan Area Pasar menyebutkan penetapan harga itu dikoordinasikan dengan kalangan pedagang.

"Penetapan harga itu hanya ditentukan oleh segelintir orang saja," katanya. Dijelaskan, semula Blok F Pasar Tanah Abang itu dibangun pada 1992 dengan konsep pasar modern yang memiliki AC dan eksalator, namun seiring perjalanan waktu AC dan eksalator hanya berfungsi selama enam bulan saja.

Pedagang hanya memiliki hak pakai saja sampai 20 tahun yang berakhir pada Februari 2012, namun harga yang diberikan sudah kelewatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement