Rabu 17 Oct 2012 21:42 WIB

Din Minta Ormas dan Partai Islam Perkuat Komunikasi

Rep: Bilal Ramadhan/Asep Nurzaman/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur Wahid melakukan kunjungan silaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (17/10). Dalam kesempatan itu, Din meminta agar antara partai politik harus memperkuat komunikasi dengan organisasi massa (Ormas).

"Kami menghargai kedatangan Fraksi PKS, komunikasi ini perlu untuk ke depannya, kami rasakan hubungan ormas dan partai-partai di DPR kurang intensif. Sehingga banyak aspirasi ormas tak disampaikan," kata Din Syamsudin yang ditemui usai pertemuan dengan Hidayat Nur Wahid.

Din menambahkan kurangnya komunikasi tersebut membuat banyak peraturan yang malah merugikan bagi Muhammadiyah. Maka pihaknya pun tak segan mengajukan uji materil peraturan-peraturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebutkan dalam UU rumah sakit, Muhammadiyah merasa dirugikan dengan disahkannya undang-undang tersebut.  Akibatnya Muhammadiyah tidak dapat lagi mendirikan rumah sakit yang baru, karena UU tersebut menyatakan yayasan yang dapat membuat rumah sakit hanyalah yayasan yang fokus bergerak di bidang kesehatan.

Sedangkan Muhammadiyah merupakan ormas yang bergerak di berbagai bidang. Solusinya, Muhammadiyah pun terpaksa membuat sebuah yayasan khusus di bidang kesehatan. "Jadi ini seperti yayasan di dalam yayasan. Tapi ini hanya sementara saja," jelasnya.

Sementara itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan masukan yang telah diberikan Din Syamsuddin akan ditindaklanjuti pihaknya di DPR. Menurutnya masukan dari Muhammadiyah sangat perlu untuk perbaikan dan peningkatan kinerja PKS di DPR.

"Saya setuju pertemuan ini bukan hanya sekedar basa basi. Kita harapkan ada pertemuan selanjutnya untuk membahas masalah yang lebih spesifik," ujar mantan Ketua MPR ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement