Rabu 17 Oct 2012 15:57 WIB

Sutiyoso Pertanyakan Sipol KPU

Sutiyoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan partai-partai calon peserta pemilu presiden 2014 untuk menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) dalam pemberkasan persyaratan verifikasi.

"Saya harap KPU berlaku adil, terutama tentang sipol ini. Sekarang kok KPU bilang boleh manual dengan tidak menggunakan sipol, kan kalau tahu begitu dari dulu saja semua manual," kata Sutiyoso dihubungi, di Jakarta, Rabu (17/10).

Dia mengatakan dari 33 partai calon peserta pemilu yang telah melengkapi persyaratan administrasi ke KPU hingga tenggat waktu 15 Oktober 2012, hanya sembilan partai yang secara lengkap menggunakan sipol, salah satunya PKPI.

"Yang menggunakan sipol hanya sembilan partai termasuk PKPI. Dan dari sembilan partai itu, yang merupakan partai besar yang ada di Senayan hanya empat yakni Gerindra, Hanura, PKB dan PAN," kata Sutiyoso.

Dia mengatakan partainya telah mengeluarkan banyak tenaga dan materi untuk ikut berpartisipasi menggunakan sipol. Tetapi nyatanya menurut dia, partai calon peserta pemilu boleh memberikan berkas secara manual.

"Saya ini habis-habisan kok 'nggak' tahunya justru boleh manual. Kalau dari dulu boleh manual biayanya tidak akan tinggi, soalnya saya sampai sewa banyak orang khusus untuk mengikuti sipol KPU ini," kata dia.

Meskipun telah menginstruksikan seluruh kader partai di daerah untuk mengikuti sipol KPU, namun Sutiyoso mengaku belum mengetahui apakah melalui sipol tersebut dapat memantau proses verifikasi administrasi secara online. "Saya belum tahu bisa memantau itu, karena saya ini gagap teknologi. Tapi mungkin teman-teman PKPI bisa memantau itu," ujar dia.

Sebelumnya KPU mengatakan ada sembilan partai politik, dari 33 partai calon peserta pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan verifikasi, yang benar-benar memanfaatkan program sipol KPU dengan lengkap dalam proses verifikasi administrasi.

"Sembilan partai politik yang memanfaatkan sipol dengan lengkap yakni PAN, PBB, Gerindra, Hanura, PKPI, PKB, PKBIB, Nasdem dan PPRN.

Mereka secara penuh menempatkan data keanggotaannya baik langsung maupun datang meminta bantuan KPU, dan secara total data mereka masuk dalam sipol," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/10).

Sedangkan partai lainnya, menurut Nafis, ada yang memasukkan sebagian data, dan ada yang sama sekali tidak memanfaatkan sipol. Seluruh partai tersebut, yang tidak memasukkan data secara lengkap ke sipol, pada hari Senin (15/10), menyerahkan data dalam bentuk 'soft file' ke KPU dalam bentuk cakram padat (CD).

Nafis mengatakan partai yang tidak menggunakan sipol, kemungkinan besar berkasnya akan diverifikasi secara manual oleh KPU, dan kemungkinan besar tidak dapat memantau verifikasi secara 'online'.

Namun dia mengingatkan bahwa sembilan partai pengguna sipol tidak otomatis lolos sebagai peserta pemilu. Begitu juga dengan partai yang hanya setengah-setengah atau tidak sama sekali menggunakan sipol, tidak berati tidak lolos.

"Sama sekali tidak menggambarkan demikian. Karena lolos tidaknya nanti kita periksa data mereka, syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari penduduk kabupaten kota, memiliki kepengurusan di sekurang-kurangnya 75 persen kabupaten kota di setiap provinsi dan lain-lain, itu yang menentukan," ujar dia.

Proses verifikasi administrasi KPU tahap kedua akan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, 16-22 Oktober 2012. Pada Selasa (16/10) kemarin KPU telah mengangkut seluruh kotak-kotak dokumen milik partai calon peserta pemilu ke Hotel Borobudur.

Rencananya pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2012, untuk selanjutnya masuk pada tahapan verifikasi faktual yang dijadwalkan 26 Oktober-20 November 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement