REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA), karena ulahnya sendiri mengonsumsi ineks dan sabu. Dia merasa bersalah atas perbuatannya itu dan berharap dirinya dimaafkan.
"Saya minta maaf," jelas Puji, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (16/10). Pihaknya mengaku tidak mampu melaksanakan tugas sebagai hakim secara maksimal.
Dia juga mengimbau agar siapapun yang belum pernah mengonsumsi narkoba untuk tidak pernah mencoba. "Walau sedikitpun, jangan," jelasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Puji, Siddiq, dan seorang warga Jayapura, beserta empat wanita penghibur, Lela (29), Angel (26), Nindi (22), dan Indah (20), di ruang Karaoke Illigals, pada pukul 17.00 WIB.
"Mereka sudah menjadi target operasi," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, kepada Republika.
Dari tangan mereka BNN menyita belasan butir ineks dan satu gram sabu yang semuanya bernilai Rp 7 juta. Sabu dan ineks dibungkus dalam pembungkus kemasan obat. Sebuah bong kecil juga diamankan beserta ponsel milik Puji.