REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan penerimaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR bersih. Menurutnya, penilaian itu merupakan anggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian itu bertalian dengan ketiadaan pengungkapan kode-kode yang disebut-sebut memuat permainan anggaran para anggota Banggar di persidangannya. Wa Ode menganggap penyidik dan penuntut umum KPK hanya melokalisir kasus DPID pada dirinya. Padahal, ucap dia, pola pengkodean yang diperoleh penyidik KPK dan juga ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, jelas terbaca akan keterlibatan pihak lain.
"Tapi dalam hal ini, KPK hanya menghentikan kasus DPID pada saya," ungkap Wa Ode usai menjalani sidang pembacaan penundaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10).
Wa Ode juga menyatakan dirinya kerapkali dijadikan kelinci percobaan. Dia mencontohkan pemeriksaan PPATK terkait rekening pejabat negara yang hanya memeriksa rekening bank miliknya. Kemudian penerapan pasal tindak pidana korupsi yang langsung digabungkan dengan pasal pencucian uang dalam perkara DPID yang membelitnya. "Itu kan jelas kelinci percobaan, tapi saya ikhlas," ucap Wa Ode.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun, Selasa (2/10). Penuntut Umum, pada sidang pembacaan tuntutan, menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi. Sementara untuk pasal Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU), jaksa menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama 10 tahun.