REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10), memeriksa terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Hambalang.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/10).
Nazaruddin tiba di Gedung pukul 12.30 WIB. Ia menyatakan diperiksa untuk membeberkan keterlibatan Anas Urbaningrum.
"Ini diperiksa soal Anas, Kasus Hambalang," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Nazaruddin mengatakan dirinya akan menjelaskan soal keterlibatan Anas dalam kasus ini. Di antaranya adalah soal Anas yang menerima mobil Toyota Harrier yang diberikan oleh PT Adhi Karya. Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga Hambalang.
Nazaruddin mengatakan KPk sudah seharusnya menjadikan Anas sebagai tersangka. "Anas ga usah diperiksa-periksa lagi. Tapi, tetapkan jadi tersangka," katanya.