Selasa 16 Oct 2012 03:16 WIB

Dua Buron Kejari Jaksel Ditangkap di Bali

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kabur seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jaksel pada Rabu (12/9) malam, berhasil ditangkap kembali di Bali.

Kedua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang Dollar AS itu, yakni Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik.

"Alhamdulillah buronan Kejari Jaksel ditangkap di Bali," kata Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi di Jakarta, Senin. Ia menambahkan saat ini, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Bali untuk menjemput kedua orang buronan tersebut.

Ia juga menjelaskan keberhasilan menangkap buronan itu merupakan hasil kerjasama dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar. "Malam ini, Insya Allah diterbangkan ke Jakarta," katanya.

Kedua WNA itu didakwa melakukan pemalsuan uang kertas pecahan palsu 100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 12 miliar. Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa ini dijerat pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement