Senin 15 Oct 2012 23:01 WIB

Dua Bandara Internasional Diterobos Sang Penyelundup Narkoba

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Chairul Akhmad
Dua petugas mengawal RS (37) tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu senilai Rp 16 miliar lebih di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Senin (15/10).
Foto: Antara/R Rekotomo
Dua petugas mengawal RS (37) tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu senilai Rp 16 miliar lebih di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Tersangka penyelundupan narkoba yang tertangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang, berhasil melewati pengamanan dua bandara internasional di Filipina dan Kuala Lumpur, Malaysia.

Karena itu, Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Indonesia, harus meningkatkan kembali pengawasan dan pengetatan identifikasi barang-barang yang masuk.

Kepala KPPBC, Supraptono, mengatakan tersangka awalnya berangkat dari Filipina, dengan telah membawa 4,5 kilogram heroin, namun berhasil lolos.

Kemudian, untuk kedua kalinya, narkoba tersebut ditambah 3,2 kilogram sabu-sabu juga kembali lolos di Bandara Kuala Lumpur, Malayasia. "Entah sengaja atau bagaimana, kami tidak tahu bagaimana pengawasan kedua bandara tersebut," kata Supraptono, Senin (14/10).

Sebanyak 7,7 kilogram narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Supraptono menduga, dia sengaja membawa narkoba melalui Bandara Ahmad Yani sebagai pintu masuk menuju Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara tersebut, dalam isi kedua koper itu ditemukan empat buah paket jenis heroin dan sabu. Adapun rincianya yakni, dua paket heroin seberat 4,5 kilogram, dan dua paket lainya jenis sabu seberat 2,5 kilogram.

Kemudian, modus operandi yang digunakanya RS adalah dengan cara menyimpan paket di dalam dinding koper. Namun upaya itu digagalkan lantaran petugas merasa curiga dengan tampilan monitor saat mengecek koper tersebut.

Penyeludup tersebut adalah seorang wanita kelahiran Medan berinisial RS (37). Kemudian, untuk sanksi yang dikenakan, Direktur Reskrim Polda Jateng, Kombes Pol Jon Turman mengatakan, tersangka akan dijatuhi hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement