Senin 15 Oct 2012 20:18 WIB

Apa Kabar Revisi UU KPK?

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III Indra meminta agar Baleg tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan sikap lantaran revisi UU KPK ini. Sebab, UU no 30 ini telah menjadi sorotan banyak pihak.

"Hiruk pikuk ini segera dituntaskan, jangan sampai bola liar terus mengelinding karena banyak pekerjaan lain. Maka dari itu kita kembalikan ke tatibnya, Panja dulu bersikap baru itu diplenokan, baru dimajukan ke pimpinan DPR," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (15/10).

Indra juga menyampaikan bahwa semua fraksi sudah memiliki pandangan sama untuk menghentikan pembahasan itu. Terlebih setelah dirinya mendengar usulan dari berbagai perwakilan fraksi yang sebagian besar meminta agar Baleg kembali kepada tatib yang ada.

Sehingga, dia menyimpulkan tiga hal atas permintaan semua fraksi di Baleg. Pertama, keputusan nantinya dilandaskan pada semangat seluruh fraksi di DPR yang sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Kedua, sikap pemerintah yang disampaikan melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa revisi UU KPK belum tepat untuk dilakukan. Ketiga, Komisi III sebagai pengusul revisi undang-undang ini menyerahkan sepenuhnya kelanjutan revisi UU KPK ke Baleg.

"Jadi besok Selasa akan dijadwalkan Panja, dan hari Rabu akan dilakukan pleno sementara hari Kamis akan laporkan ke pimpinan DPR,"ungkap Politisi PKS ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement