REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan akibat tidak seluruh parpol memanfaatkan sistem informasi partai politik (Sipol) yang ada, menyebabkan KPU harus bekerja dalam dua jalur, yakni 'online' dan 'offline'.
"Bagi parpol yang tidak memanfaatkan sipol, memaksa KPU bekerja dengan 'double track', pertama melalui sipol, kedua secara offline atau manual," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin.
Konsekuensinya, menurut dia, partai yang tidak menggunakan sipol kemungkinan tidak dapat memantau secara langsung proses verifikasi administrasi. "Karena yang tidak pakai sipol terpaksa harus menggunakan 'softcopy' yang akan kami cocokkan secara manual dengan 'hardcopy' yang diserahkan kepada kami," ujar Ida.
Menurut KPU, dari total 34 partai yang mendaftar ke KPU, hanya sembilan partai yang benar-benar secara lengkap memanfaatkan sipol, dan nantinya bisa memantau proses verifikasi secara 'online'.
Anggota KPU lain Hadar Nafis Gumay mengatakan, dari data "softcopy" yang diberikan parpol nantinya KPU tetap akan berupaya untuk memasukkannya ke dalam sipol agar partai bersangkutan tetap bisa mengikuti jalannya proses verifikasi administrasi secara langsung.
Namun apabila format datanya berbeda, maka mau tidak mau proses verifikasi partai bersangkutan dilakukan manual, dan hanya hasil akhirnya yang ditayangkan dalam sipol. "Yang terpaksa dikerjakan manual ini keakuratannya juga tentu akan sulit maksimal," ujar dia.
Nafis mengatakan sejak awal pendaftaran, KPU telah melakukan sosialisi aplikasi program sipol terhadap partai calon peserta pemilu. KPU juga menyertakan cakram padat (CD) mengenai program sipol untuk dipelajari partai.
"Kami sejak awal, tanggal 9 Agustus, telah menunjukkan bahwa kami akan gunakan sipol, masa sih harus kita bikin kursus. Pada saat sebelum pendaftaraan dibuka kita berikan informasi di 'helpdesk' dan diberikan juga CD, bahwa formatnya harus 'excel' untuk masuk ke sipol," kata Hadar.
Dengan menggunakan sipol, partai akan dimudahkan dalam proses transparansi proses verifikasi. Namun kenyataannya, hanya sembilan partai yang memanfaatkannya secara lengkap.
Sementara itu pada hari terakhir masa perbaikan dokumen verifikasi administrasi, Senin (15/10), hanya 33 partai yang datang ke KPU untuk menyerahkan kelengkapan berkas. "Satu partai yang tidak datang adalah Partai RepublikaN," ujar Hadar.