REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menegaskan pembahasan revisi UU KPK tidak akan dilanjutkan.
"Tak akan dibahas lagi, percayalah," ujarnya di Jakarta, Ahad (14/10) kemarin. Hal itu disebabkan pembahasan revisi UU ini tak sejalan dengan keinginan publik yang terus meluas.
Apalagi terdapat adanya kekhawatiran publik bahwa revisi yang dilakukan justru akan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melemahkan KPK.
Namun dia belum bisa memastikan kapan keputusan resmi akan dibuat DPR terkait kelanjutan pembahasan draft revisi yang kini berada di tangan Badan Legislasi tersebut
Hal itu disebabkan sampai kini belum ada rencana pimpinan dewan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi soal revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 itu. "Kita belum tahu kapan keputusan resminya, tapi UU tersebut tidak akan dilanjutkan," kata Pramono.