Sabtu 13 Oct 2012 15:40 WIB

Pengamat: Polri Jangan Persulit KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat kepolisian Novel Ali mengatakan Kepolisian RI (Polri) jangan mempersulit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih pengusutan kasus dugaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo.

"Polri jangan mempersulitkan KPK. Serahkan saja kasus yang melibatkan para jenderal itu kepada KPK sebagaimana arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Novel Ali saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu,

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan Polri dan KPK bisa bersama-sama mengusut kasus itu asalkan memiliki iktikad yang baik untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Yang penting pengusutan kasus itu harus sesuai dengan arahan Presiden yang disampaikan di Istana Negara, Senin (8/10) lalu, yaitu perkara dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK.

"Dibicarakan dan dikoordinasikan saja untuk dibagi. KPK yang menangani para perwira tinggi, sedangkan perwira menengah yang juga terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM ditangani Polri," kata pengajar Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Mabes Polri menegaskan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pertemuan penyidik Polri dengan KPK terkait penyerahan berkas kasus alat simulator SIM akan berlangsung Senin (15/10).

Pada hari yang dijadwalkan tersebut, KPK akan memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk menjelaskan kemajuan penanganan perkara serta penjelasan terhadap barang bukti yang ada.

Menurut Boy Rafli, berkas Polri sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan sudah ditetapkan P19. Karena itu, pertemuan tersebut juga akan mengikutsertakan Kejaksaan Agung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement