Sabtu 13 Oct 2012 14:03 WIB

Ungkap Kasus Novel, Kompolnas Terjun ke Bengkulu

Penembakan (ilustrasi).
Foto: pardaphash.com
Penembakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional menetapkan tiga materi investigasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kompol Novel Baswedan, Sabtu.

Ketua tim investigasi Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan di Bengkulu mengatakan tiga materi investigasi tersebut pertama mengusut ada tidaknya rekayasa dari kepolisian atas kasus Novel, kedua mengusut kebenaran keterlibatan Novel seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Dan ketiga keprofesionalan aparat kepolisian di Polda dan Polres Bengkulu dalam penyidikan kasus ini hingga ke sidang etik yang dilakukan Provost pada 2004," katanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bengkulu, Sabtu.

Ali yang didampingi anggota Kompolnas lainnya, M Nasser mengatakan hasil investigasi selama tiga hari yang dilakukan empat orang anggota Kompolnas akan direkonstruksi ulang.

Selanjutnya hasil investigasi tersebut akan dibawa dalam rapat pleno anggota Kompolnas dan hasilnya diserahkan kepada Ketua Kompolnas, Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Selain Syafriadi Cut Ali dan M Nasser, dua anggota Kompolnas lainnya yang melakukan investigasi yakni Edi Saputra Hasibuan dan Hamidah Abdurrachman.

"Kami berbagi tugas dan hasil yang diperoleh masing-masing anggota Kompolnas akan direkonstruksi di Jakarta," tambahnya.

Terkait materi investigasi, kata dia, belum dapat disimpulkan. Namun ia mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini.

Termasuk hasil penyidikan Anggota Provost atau saat ini disebut Propam pada 2004 terdapat sejumlah kejanggalan.

"Karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron kemudian Provost juga tidak memberikan rekomendasi yang jelas apakah ada unsur pidana dari para anggota polisi yang terlibat sehingga bias," tambahnya.

Terkait desakan sejumlah pihak yang meminta Kompolnas menghentikan investigasi menurut anggota Kompolnas M Nasser sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja Kompolnas.

"Tidak ada hak dari pihak manapun untuk meminta Kompolnas menghentikan investigasi karena ini bagian dari tugas Kompolnas yang diamanatkan undang-undang dan Peraturan Presiden," katanya.

Ia mengatakan Kompolnas memiliki wewenang mengawasi secara eksternal kinerja anggota dan pejabat Polri dan jika ada tim independen yang juga melakukan penyelidikan, Kompolnas sangat mendukung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement